A. Legal Due Deligence
Setiap usaha perusahaan wajib memenuhi kewajiban-kewajiban hukum, yang di tentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dalam melaksanakan usaha yang berkaitan dengan transaksi-transaksi dan atau kerjasama yang di dasarkan perjanjian, perlu dan harus memperhatikan dan menerapkan kaidah hukum yang tepat dan benar agar terhindar dari risiko kerugian-kerugian akibat kesalahan penerapan aspek-aspek hukum, maka sangatlah perlu suatu usaha/perusahaan agar dilakukannya audit yang berkaitan dengan Legal Due Diligence secara komprehensif dan menyeluruh. Legal Audit adalah suatu bentuk layanan jasa hukum yang merupakan pemeri ksaan menyeluruh atas dokumen - dokumen perizinan, perjanjian-perjanjian, praktek perusahaan dan peraturan-peraturan perusahaan berdasarkan analisa hukum (legal opinion) sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan kondisi praktek perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta perkembangan hukum yang berlaku
B. Nasehat Hukum (Legal Advice)
Orang pribadi/badan hukum dalam melakukan suatu kegiatan/usaha tertentu, maupun menyelesaikan masalah terkait dengan aspek hukum, selalu menginginkan suatu hasil yang benar dan tidak mengalami kerugian baik material maupun immaterial maka haruslah mengerti dan paham akan aspek aspek hukum yang harus di lakukan dan di jalankan secara tepat dan benar berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku. B. Nasehat Hukum (Legal Advice) Legal Advice & opinion adalah suatu layanan jasa hukum yang berupa nasehat hukum/pendapat hukum atas dasar suatu masalah tertentu. BRH & Rekan akan menganalisa masalah dan seluruh faktor-faktor yang ada, baik dokumen dokumen, fakta-fakta, kondisi-kondisi obyektif dan subjektif yang terjadi, kemudian diberikan pendapat/nasehat hukum tentang status hukumnya beserta jalan keluar dan tindakan yang harus dilakukan oleh klien kami.
C. Masalah Kontrak/Dokumentasi Hukum (Legal Drafing)
Dalam menjalankan sesuatu/perusahaan hubungan-hubungan dengan mitra usaha maupun konsumen, transaksi-transaksi yang dilakukan selalu dengan perjanjian/kontrak seperti kerjasama, hubungan hubungan hukum, memorandum of understanding, Perjanjian Hutang Piutang dan lain lain. C. Masalah Kontrak/Dokumentasi Hukum (Legal Drafing) BRH BAROKAH, S.H., M.H. & Rekan Pada prinsipnya seorang pengusaha/usahawan mengerti betul akan seluk beluk/lika-liku bisnis yang dijalaninya, namun dalam hal pembuatan kontrak/perjanjian kurang memahami aspek hukum yang baik dan benar, sehingga dalam pelaksanaan perjanjian timbul kendala yang merugikan, disebabkan pada saat membuat perjanjian kurang diperhatikan klausal/ syarat dalam isi perjanjian. Kurang dipenuhinya aspek- aspek hukum tersebut menimbulkan konflik-konflik yang merugikan secara material maupun immaterial. Aspek dan bahasa hukum dalam suatu kontrak mempunyai spesifikasi sendiri yang berbeda dengan bahasa ilmiah atau sehari-hari untuk dapat membuat suatu kontrak yang baik, perlu keahlian dan pengalaman khusus tentang teknik-teknik Legal Drafting
D. Perlindungan Kepentingan Hukum (Legal Protection)
Legal protection pada dasarnya suatu layanan jasa hukum dalam kaitannya dengan fungsi advokat sebagai In House lawyer. Advokat bertugas untuk mengantisipasi dan menanggulangi tuntutan/klaim dari pihak lain, dengan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat dan benar sesuai hukum yang berlaku. Pengusaha dalam menjalankan usahanya sering menghadapi hambatan-hambatan baik yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab maupun dari pihak manapun yang dapat merugikan bahkan menghancurkan nama baik dan atau kedudukan usaha. Untuk menanggulangi hal tersebut maka perlu adanya proteksi secara hukum atas klaim/tuntutan dan gugatan, sehingga resiko kerugian yang lebih besar dapat dihindarkan.
E. Negoisasi
Banyak orang berbisnis tidak menyadari bagaimana pentingnya peranan yang dimainkan seorang Advokat dalam suatu transaksi bisnis, sehingga mereka baru datang ke Advokat setelah timbul sengketa. Padahal dalam banyak hal, sengketa pada umumnya dapat dielakkan jika sejak awal dari suatu hubungan bisnis berjalan dengan baik, maka mesti hadir di meja negosiasi adalah mereka yang menguasai seluk beluk bisnis plus advokat. Mereka mewakili kepetingan bisnis akan melihat dari aspek hukum dan formulasinya ke dalam kontrak. Banyak hal yang bisa diselesaikan dengan baik di meja negosiasi, jika ada advokat yang mengerti dan memahami betul tentang teknik-teknik negosiasi juga mencari solusi.
Sekalipun esok langit akan runtuh, mesiki dunia akan musnah, atau walaupun akan mengorbankan kebaikan,
keadilan akan tetap ditegakan.